PT PMA saat ini satu izin di BKPM

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal

Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

Tahapan Pembuatan/Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut, dimulai dari dengan menyampaikan surat permohonanan kepada BKPM. Berikkut skema alur proses PANDUAN INVESTASI | MEKANISME PERSETUJUAN & LISENSI

Syarat pendirian :

  1. Foto copy Paspor untuk WNA
  2. Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

PMA lengkap meluputi :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Biaya Paket MURAH

Link Terkait:

* Jasa Pendirian PT ( Perseroan Terbatas )

® Definisi PT, Ciri-ciri PT, Klasifikasi PT, Biaya Mendirikan PT, Syarat mendirikan PT, Cara Mendirikan PT secara resmi, Kelebihan/Kekurangan mendirikan PT

* Jasa Pendirian  PMA ( Penanaman Modal Asing )

® Definisi PT PMA, Syarat mendirikan PT PMA, Lama mendirikan PT PMA, Biaya mendirikan PT PMA

* Jasa Pendirian CV  / Perusahaan Komanditer

® Definisi CV, Syarat mendirikan CV, Biaya mendirikan CV, Lama mendirikan CV, CV lengkap apa saja?

* Jasa SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

® Definisi SIUP, Syarat Siup PT CV, Biaya mengurus SIUP, Lama pengurusan SIUP

* Jasa TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

® Definisi TDP, Syarat TDP PT CV, Biaya mengurus TDP, Lama pengurusan TDP

* Jasa Pendirian Perusahaan Perorangan /UD/UD

® Definisi UD/PD, Syarat mendirikan UD/PD, Biaya mendirikan UD/PD, Lama mendirikan UD/PD, CV lengkap apa saja?

* Jasa Pendirian PT s/d SK Pengesahan

® Cara mendirikan PT hanya dengan Akta pendirian PT dan mendapatkan SK Pengesahan PT dari MENKUMHAM

* Jasa Perubahan  Komposisi Saham / Direktur – Komisaris

® Syarat perubahan direktur,komisaris, dan perubahan saham perseroan

* Jasa Penyesuaian Anggaran Dasar PT Sesuai UUD. 40 Th. 2007

® Bagaimana menyesuaikan AD PT dengan yang terbaru dan berapa biayanya dan berapa lama proses sampai SK Terbit.

* Jasa Virtual office / Sewa alamat kantor PT CV di Jakarta

® Definisi Virtual Office/Sewa alamat, Apa manfaatnya bagi yang tidak memiliki kantor.