Biaya dan Syarat Pengurusan SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)

0812 9787 9901

Di era milenial, teknologi online seolah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Momen seperti ini menjadi peluang bisnis bagi perusahaan jasa transportasi. Pastinya, untuk mendirikan sebuah perusahaan jasa transportasi harus mengurus perizinan agar menjadi bisnis yang legal secara hukum. Perusahan jasa transportasi yang akan berdiri harus mengurus SIUJPT terlebih dahulu di Dinas Perhubungan. Sebab, sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan untuk menangani segala bidang usaha transportasi.
Lantas apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur pendaftarannya? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

SIUJPT, Apa itu?
SIUJPT adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. SIUJPT merupakan sebuah wujud persetujuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi (Gubernur) untuk dijadikan dasar bagi perusahaan jasa transportasi dalam negeri. Sedangkan untuk perusahaan jasa transportasi oleh investor asing maka SIUJPT dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal.
Perusahaan pengurusan transportasi melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Usaha jasa pengurusan transportasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 yang mengatur pengiriman dan penerimaan barang. Meliputi kegiatan penerimaan barang, sortasi barang, penyimpanan, pengemasan, pengiriman hingga sampai ke tangan penerima.


Syarat Pengurusan SIUJPT
Untuk memperoleh izin usaha dari dinas yang berwenang, maka perusahaan jasa transportasi harus memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. Perusahaan harus mempunyai surat akta pendirian sah dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
  2. Perusahaan jasa pengurusan trasnportasi harus memiliki modal minimal 1,2 M. Di mana 25% dari modal tersebut (kurang lebih 300 juta rupiah ) harus disetor dengan bukti penyetoran yang sah, sebagai bahan audit oleh pihak akuntan.
  3. Mempunyai bukti wajib pajak (NPWP) Badan Usaha / perorangan
  4. Menunjukkan bukti kepemilikan gedung/ kantor sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2 tahun.
  5. Melampirkan fotokopi struktur organisasi perusahaan, foto nama kantor, daftar inventaris kantor. Selain itu, perusahaan juga harus dapat menunjukkan bukti kegiatan operasional minimal 3 bulan secara terus menerus.
  6. Menyertakan identitas pemilik perusahaan atau yang bertanggung jawab pada perusahaan. Misalnya KTP, Visa atau Paspor. Jika memberi kuasa kepada orang lain, maka harus membuat surat kuasa yang bermaterai dan melampirkan KTP orang yang diberi kuasa
  7. Membuat surat pernyataan tentang keabsahan data yang bermaterai dan ditanda tangani oleh pemilik atau penanggung jawab
  8. Perusahaan jasa pengurusan transportasi harus mempunyai tenaga ahli seorang Warga Negara Indonesia. Dengan pendidikan minimal D3 pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, hingga S1 Logistik Sertifikat Ahli Kepabeanan/ Kepelabuhan. Calon Tenaga ahli harus melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak Universitas penerbit, serta menyertakan daftar riwayat hidup dan pasfoto.
  9. Menyertakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, minimal roda 4
  10. Mempunyai sarana dan prasarana seperti komputer / laptop sehingga dapat terintegrasi dengan sistem transportasi darat, laut dan udara.
  11. Menunjukkan foto gedung tampak depan dan dalam.
    Prosedur Pengurusan SIUJPT
    Berikut beberapa langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengurus SIUJPT, di antaranya :
    a. Membuat permohonan izin usaha pengurusan trasnportasi, lalu mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan. Berkas diberikan kepada petugas bagian Front Office.
    b. Setelah berkas/dokumen berada di tangan Dinas Perhubungan, maka akan diproses dalam waktu 14 hari. Setelah 14 hari, Dinas Perhubungan akan memberikan jawaban apakah permohonan diterima atau ditolak. Apabila permohonan izin tersebut ditolak, maka perusahaan Anda dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi persyaratan yang kurang.
    c. Apabila permohonan izin diterima, maka Dinas Perhubungan akan mengeluarkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang berlaku selama perusahaan beroperasi secara aktif. Akan tetapi harus dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 tahun sekali.
    d. Apabila setelah mendapatkan izin, maka perusahaan harus beroperasional selama 3 bulan berturut-turut, serta membuat laporan secara rutin. Jika perusahaan tersebut mangkir dari tanggung jawab lapor, maka izin usahanya akan dibekukan/ dicabut.
    Sebagai catatan, perusahan jasa pengurusan transportasi harus bertanggung jawab kepada legalitas pemilik barang. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan kerugian. Perusahaan harus membuat proposal teknis. Isi dari proposal tersebut mencakup informasi penting terkait syarat pengajuan SIUJPT.
    Biaya Pengurusan SIUJPT
    Untuk pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini mengacu kepada Peraturan daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Lama Waktu Penyelesaian
Prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan saat mengurus perizinan memang cukup rumit. Belum lagi jika ada kesalahan pada saat pemberkasan, bisa-bisa harus mengulang prosedur dari awal. Untuk proses pengerjaannya, paling cepat 14/16 hari kerja dan selambat-lambatnya 30 hari kerja.


Bagi Anda yang tidak ingin ribet dan masih bingung dengan prosedur pengurusan SIUJPT, maka langkah tepat yang harus diambil adalah menghubungi TamaSolusi.