Sertifikat Badan Usaha (SBU SIUJK)

Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap perusahaan jasa konstruksi. Dokumen SBU ini menjadi bukti formal tingkat kompetensi dan kualifikasi dari kegiatan usaha yang dijalankan. SBU sendiri dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Badan Sertifikat Akreditasi (KADIN). Mengapa perusahaan jasa konstruksi harus mengurus atau memegang SBU ini? Pentingnya SBU bagi Perusahaan Jasa Konstruksi Berikut beberapa alasan pentingnya perusahaan Jasa Konstruksi mempunyai Sertifikat Badan Usaha, antara lain:

● SBU merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan yang dijalankan memiliki kompetensi yang unggul di bidangnya ;

● SBU merupakan salah satu syarat utama izin usaha Jasa Konstruksi ;

● SBU juga menjadi syarat agar bisa menjadi rekanan dari instansi pemerintah atau BUMN atau lingkup perusahaan tambang minyak bumi dan gas ;

● SBU dapat menjadi penentu / acuan bagi perusahaan ketika ada tender ;

● Dokumen SBU dapat mengurangi beban pajak perusahaan Jasa Konstruksi ;

● Dengan kepemilikan SBU ini, maka perusahaan mempunyai kesempatan untuk joint venture atau joint operation. Dasar Hukum Dalam Pengurusan SBU Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pentingnya pengurusan SBU adalah

● Bagi perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi/ Kontraktor aturannya berpegang pada Peraturan LPJK nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

● Sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi mengacu pada Peraturan LPJK nomor 12a Tahun 2008 tentang registrasi usaha Jasa Perencana Konstruksi serta Jasa Pengawas Konstruksi.

Syarat Administrasi Dalam Pengurusan SBU Melihat dari pentingnya SBU bagi perusahaan maka jangan ditunda lagi, segera urus SBU sesegera mungkin. Berikut ini beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh perusahaan sebelum mengurus SBU, antara lain:

● Salinan SKA (Sertifikat Keahlian ) atau SKT (Sertifikat Keterampilan) dari penanggung jawab teknis dan penanggung jawab klasifikasi yang sesuai dengan kualifikasi badan usaha

● Kualifikasi SBU akan ditentukan berdasarkan besar modal perusahaan yang telah ditetapkan LPJKN. Bukti modal perusahaan harus tercatat dalam Laporan Kekayaan Perusahaan yang disahkan oleh Akuntan Publik

● Perusahaan harus melampirkan tanda bukti kontrak kerja apabila hendak meningkatkan kualifikasi SBU. Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan bukti serah terima pekerjaan dengan jumlah kontrak yang telah sesuai dengan aturan LPJKN.

● Melampirkan salinan Akta Notaris Izin Pendirian Perusahaan

● Melampirkan salinan SK Pengesahan PT oleh Kemenkumham

● Melampirkan Salinan NPWP atas nama perusahaan

● Menyertakan salinan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

● Menyertakan salinan KTP serta NPWP atas nama Direksi dan komisari dari perusahaan

● Menyertakan salinan KTP dan NPWP dari pemegang saham (jika pemegang saham adalah warga negara asing maka harus melampirkan fotokopi dari paspor)

● Untuk SBU dengan kualifikasi besar, maka harus melampirkan salinan sertifikat ISO

● Melampirkan salinan KTA dari asosiasi Konstruksi

● Melampirkan data keuangan dan bukti pembayaran pajak setahun terakhir

● Melampirkan daftar peralatan yang telah dimiliki oleh perusahaan Setelah semua persyaratan di atas lengkap, Anda bisa mengajukan pengurusan SBU dengan estimasi proses kurang lebih adalah 28 hari kerja. Tamasolusi, Melayani Pengurusan SBU Jika Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurus SBU sendiri, percayakan saja ke Tamasolusi. Sebab Tamasolusi siap membantu mengurus SBU hingga tuntas dengan pelayanan terbaik dan proses cepat. Hubungi :

Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam proses pengurusan SBU.