Pembuatan atau Pendirian PT CV Online

logo wa chat

Hidup di era digital membuat segala urusan menjadi lebih mudah, semua hal bisa dilakukan secara online. Mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari hingga pembuatan PT pun bisa dilakukan secara online. Yup, saat ini untuk pembuatan Perseroan Terbatas/ PT dapat dilakukan dengan mudah yaitu cukup mengakses secara daring/ online. Kemudahan ini diharapkan dapat menarik minat pengusaha-pengusaha baru. Lantas, bagaimana cara pembuatan atau pendirian PT online? Yuk, simak pembahasan lengkapnya pada artikel ini. Proses Pembuatan PT Online Baru-baru ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan sistem AHU online untuk mendukung pembuatan PT. Sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dapat diakses secara online agar memudahkan perusahaan dalam mengurus pembuatan PT atau pendirian perusahaan lain. Anda pun tidak perlu lagi menunggu hingga berhari-hari, cukup menunggu beberapa menit saja. Semua prosedur bisa disahkan oleh notaris di mana saja, sehingga tanpa perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham. Anda cukup mengunggah beberapa persyaratan yang telah ditetapkan melalui situs resmi sistem AHU. Berikut langkah-langkah yang harus dikerjakan dalam proses pembuatan PT online, antara lain:

● Mendaftarkan perusahaan dengan membeli voucher melalui Bank BNI. Harga voucher sekitar Rp. 200 ribu. Adapun fungsi dari voucher ini adalah sebagai alat pembayaran pada saat memesan usulan nama perusahaan/ PT.

● Selanjutnya, perusahaan harus mengakses situs resmi AHU di ahu.go.id. Anda bila klik “pesan nama” dan memilih “opsi nama perseroan”. Kemudian, Anda harus memasukkan kode voucher / kode bayar yang tertera. Setelah itu, silakan mengetik nama perseroan yang dikehendaki beserta singkatan nama PT-nya.

● Sistem AHU akan melakukan verifikasi data apakah nama tersebut sudah digunakan orang lain atau belum. Pengajuan nama perusahaan dianggap gagal jika nama yang diusulkan tersebut sudah digunakan oleh PT lain. Begitu juga sebaliknya, jika nama belum ada yang memakai, maka proses pengajuan akan diterima. Pastikan nama perusahaan mengandung 3 suku kata, dan wajib menggunakan Bahasa Indonesia bagi perusahaan lokal.

● Apabila nama perusahaan yang diajukan telah diterima, maka Anda bisa mencetak dan mendapatkan barcode khusus. Dengan begitu, perusahaan Anda telah mempunyai hak secara penuh atas nama tersebut. Anda berkewajiban untuk segera mengesahkan nama tersebut di hadapan notaris, dalam kurun waktu 60 hari kerja. Jika lebih dari 60 hari Anda tidak mengesahkan, maka sistem AHU akan membatalkan pengajuan nama PT secara otomatis. Untuk mengatasi hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah membeli voucher baru dan mengajukan perpanjangan batas waktu. Tentu saja Anda harus mengeluarkan biaya lagi.

● Pastikan Anda telah menunjuk notaris yang kompeten dan profesional di bidangnya. Perlu Anda Ketahui, Notaris yang ditunjuk juga harus membeli voucher pengesahan di Bank BNI senilai Rp 1,58 juta. Voucher pengesahan ini berfungsi sebagai akses notaris dalam memasukkan semua data perusahaan yang dibutuhkan.

● Selanjutnya, notaris akan mencetak bukti pendirian PT. Dengan kata lain, PT yang Anda dirikan telah berbadan hukum. Mudah bukan? Nah, jika Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurus ini-itu keperluan pembuatan PT, Anda bisa menghubungi Tamasolusi. Sebab, Tamasolusi siap membantu Anda untuk mengatasi segala keperluan legalitas yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Segera hubungi telepon / WA ke

● 0812 9787 9901

● 0812 8806 7575

● 0856 1416 0019

Tamasolusi pun siap memberikan konsultasi untuk setiap permasalahan yang berhubungan dengan pembuatan PT. Jadi tunggu apa lagi?