Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA (Representative Office)

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara Mengurus Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing guna keperluan bisnis Anda mungkin postingan saya kali ini penting untuk diperhatikan. Pada dasarnya Pengertian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing berdasarkan Ketentuan ini adalah Kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain.

Mau urus PAKET Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan terima BERES

Call/Sms/Wa  ROBIN : 0812 9787 9901

Batasan Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing:

  1. Kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia;
  2. Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri;
  3. Kantor tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

1. Persyaratan

Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kantor dipimpin oleh seorang atau lebih warga negara asing atau warga negara Indonesia yang bertindak sebagai pengelola kantor berdasarkan surat penunjukan (letter of appointment) yang dibuat oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar wilayah Indonesia;
  • Kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.
  • Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
  • Kantor tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
  • Pengelola Kantor bertempat tinggal di Indonesia.
  • Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran (office building) yang telah tersedia.

2. Prosedur

Permohonan mendapatkan izin untuk mendirikan KPPA, diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Berikut tahapannya:

a.    Pendaftaran diajukan pada BKPM dengan mengisi formulir Model KPPA sebagaimana diatur dalam Lampiran Perka BKPM No.5 /2013 Jo Perka BKPM No.12/2013 tersebut XI (lampiran disajikan dibagian paling bawah memo ini). Dengan melampirkan beberap dokumen pendukung yaitu:

  1. Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili;
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili;
  3. Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive;
  4. Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja, tidak melakukan bisnis lainnya;
  5. Surat kuasa, jika permohonan bukan diajukan oleh manajemen perusahaan asing tersebut

b.  Selanjutnya Izin KPPA diterbitkan dalam bentuk Izin yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar, dengan tembusan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Kepala Perwakilan RI di Negara asal perusahaan asing;
  5. Gubernur/Bupati/Walikota.

c.    Setelah izin persetujuan didapatkan maka Perusahaan wajib segera melapor kepada PTSP-PDPPM untuk mendapatkan pengarahan dan bimbingan dalam menyelesaikan perizinan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Surat Persetujuan. Adapun perizinan daerah yang dimaksud meliputi:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Surat Pengukuhan Kena Pajak
  4. Tanda Daftar Perusahaan;
  5. dan Perizinan yang diperlukan lainnya

3. Biaya

Untuk penerbitan izin KPPA di BKPM Tidak diatur dalam Peraturan terkait dan peraturan lainnya yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah dikonfirmasi ke BKPM, Ibu Eti bagian Investor Relation Unit mengatakan bahwa memang benar bahwa  pada dasarnya Penerbitan Izin KPPA ini tidak dikenakan biaya.

4. Kewajiban-kewajiban yang wajib ditaati Pasca diterbitkannya Izin Persetujuan dari BKPM

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)  wajib mentaati ketentuan-ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 tanggal 1 Agustus 2001 sebagai berikut:

  1. Pengelola KPPA wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan menggunakan formulir laporan KPPA;
  2. Perubahan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum perubahan dilaksanakan, yaitu meliputi :
  3. Perubahan nama perusahaan;
  4. Perubahan Pimpinan Kantor Perwakilan;
  5. Pindah lokasi kantor ke Provinsi lain;
  6. Perubahan jumlah tenaga kerja asing yang dipergunakan

Source : gultomlawconsultants