SKUP Migas adalah singkatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKUP Migas merupakan unit kerja di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Tugas utama SKUP Migas adalah mengelola dan mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Ini termasuk memberikan rekomendasi teknis, mengawasi operasional kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
SKUP Migas juga berperan dalam meningkatkan investasi di sektor hulu migas, mengoptimalkan produksi migas nasional, dan memastikan keberlanjutan pasokan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Contoh SKUP Migas yang sudah kami kerjakan
Untuk mengurus SKUP Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi, terutama bagi perusahaan atau kontraktor yang ingin terlibat dalam kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:
1. Legalitas Perusahaan
- Perusahaan harus memiliki legalitas yang sah, seperti akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatan hulu migas.
2. Kualifikasi Teknis
- Perusahaan harus memiliki pengalaman dan kemampuan teknis di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
- Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang geologi, geofisika, teknik perminyakan, dan bidang terkait lainnya.
- Memiliki peralatan dan teknologi yang memadai untuk melaksanakan kegiatan hulu migas.
3. Kemampuan Finansial
- Perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk mendanai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
- Menyediakan laporan keuangan yang sehat dan transparan.
- Memiliki akses ke sumber pendanaan yang memadai.
4. Kepatuhan terhadap Peraturan
- Perusahaan harus mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan perpajakan.
- Memiliki izin lingkungan (AMDAL) jika diperlukan.
5. Proposal dan Rencana Kerja
- Mengajukan proposal dan rencana kerja yang detail, termasuk rencana eksplorasi, pengembangan lapangan, dan produksi migas.
- Menyertakan studi kelayakan dan analisis risiko.
6. Kerjasama dengan KKKS
- Jika perusahaan bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka harus menjalin kerjasama dengan KKKS yang sudah memiliki izin dari SKUP Migas.
7. Dokumen Administrasi
- Menyiapkan dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan, seperti surat permohonan, dokumen legal, laporan keuangan, dan dokumen teknis.
8. Proses Pengajuan
- Mengajukan permohonan kepada SKUP Migas melalui prosedur yang telah ditetapkan.
- Mengikuti proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh SKUP Migas.
9. Kewajiban Lainnya
- Memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada SKUP Migas.
Proses pengurusan SKUP Migas bisa cukup kompleks dan memakan waktu, sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman atau konsultan hukum yang mengerti regulasi di sektor migas di Indonesia. Silahkan hub kami Tamasolusi 0812 9787 9901