Di tahun 2019 ini pemerintah indonesia menyederhanakan semua sistem perizinan, dari banyak perizinan dibuat menjadi satu. Saat ini sistem satu pintu izin disebut OSS (Online Single Submission)
OSS akan menerbitkan banya izin yang terdiri dari :
*NIB (Nomor Induk Berusaha) , nib ini pengganti TDP (tanda daftar perusahaan)
*Izin Usaha, izin usaha ini pengganti semua izin seperti siup, izin konstruksi, izin perjalanan wisata dan izin lain nya
Untuk mendapatkan semua izin diatas perusahaan lama harus melakukan penyesuaian akta di pasal 3 (maksud dan tujuan), penyesuaian ini dapat di lakukan via notaris.
Dokumen yang di urus
*Perubahan anggaran dasar (pasal 3)
*Akta yang sudah sesuai KBLI 2017
*SK Menkumham
*Update SIUP TDP menjadi Izin Usaha NIB
Syarat nya :
– Copy akta dari awal sd akhir
– Copy sk dari awal sd akhir
– Copy Ktp para pemegang saham
– Memberi info bidang usaha yg di inginkan
Info lebih lanjut bisa wa or call :
0812 9787 9901
https://maps.app.goo.gl/me2J2Xt3wsgZJ1zh7