Kami bisa membantu anda dalam : 
1. Perubahan Maksud dan Tujuan Perseroan
2. Perubahan Pemegang Saham
3. Perubahan Direksi maupun Komisaris
4. Perpanjangan masa Jabatan Direksi dan Komisaris
5. Peningkatan Modal Perusahaan
.
Produk yg dihasilkan meliputi :
1. Konsultasi Risalah RUPS
2. Akta Perubahan Anggaran Dasar
3. SK Pelaporan Oleh Menteri Hukum dan HAM
4. Dokumen yang dibutuhkan :
5. Foto Copy KTP para pemegang saham
6. Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
7. Foto copy Seluruh Akta Perusahaan.
8. Foto copy Seluruh SK Perusahaan.
Lama pengurusan + 15 hari kerja setelah Minuta RUPS ditandatangani oleh Pemegang saham / Kuasanya.